Bahaya Cybercrime Dalam Masyarakat

Bahaya Cybercrime Dalam Masyarakat

Hasil gambar untuk cyber crime
Dalam masyarakat modern yang meng-global seperti saat ini, kejahatan dapat dilakukan dimana saja, baik dalam ruang nyata maupun ruang maya (cyberscpace). Hal ini terjadi karena era globalisasi membuka beberapa peluang terjadinya kejahatan, sehingga diperlukan penanggulangan secara bersama-sama melalui kerjasama antar pihak yang berkepentingan.
Cybercrime merupakan modus kejahatan generasi baru yang menggunakan teknologi tinggi sudah terjadi di semua negara. Kejahatan tersebut terjadi di Indonesia sejak tahun 1983 sampai saat ini. Cybercrime dapat dikategorikan menjadi 2 klasifikasi, yaitu:
a)  Kejahatan yang menjadikan komputer sebagai sasaran
b)  Kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat
Kehadiran internet dapat memudahkan manusia dalam memperoleh, mengolah, dan menyajikan informasi sehingga manusia sangat lancar dalam menjalankan urusan-urusannya di tingkat nasional maupun internasional, misalnya dalam bidang pendidikan, kebudayaan, kekerabatan, teknologi, kesenian, perdagangan, perbankan dan pemerintahan. Meskipun demikian, internet dapat menimbulkan dampak negatif yang merugikan masyarakat, misalnya pemalsuan, penipuan, pencurian, provokasi, pornografi, bukan hanya pada harta kekayaan, sasaran cybercrime juga pada kehormatan seseorang.
Berdasarkan hasil penelitian Perusahaan Keamanan Symantec sebagaimana dimuat dalam Internet Security Threat Report volume 17, Indonesia menempati peringkat 10 sebagai negara dengan aktivitas cybercrime tebanyak sepanjang tahun 2011, artinya 2,4% kejahatan cyber di dunia berasal dari Indonesia. Presentase ini naik 1,7% dibanding tahun 2010, karena saat itu indonesia hanya menempati peringkat 28.
Banyak kerugian yang ditimbulkan oleh cybercrime, misalnya sebagai berikut :
1)  Penyebaran virus komputer ke komputer dan jaringan komputer
Banyak penyebaran virus sudah menginfeksi beribu-ribu komputer di Indonesia. Bahkan kehebatan virus-virus ciptaan orang Indonesia tidak kalah kemampuannya untuk merusak sistem komputer, misalnya virus “kangen” (tahun 2005), virus “Brontox” (tahun 2006). Hal ini menyebabkan semua perangkat elektronik yang berbasis komputer dapat mudah terkena virus misalnya telepon seluler.
2)  Penyalahgunaan Perangkat Lunak (software) Komputer
Penyalahgunaan perangkat lunak komputer sebagaimana dimaksud dalam konveksi tersebut sudah terjadi di Indonesia. Roy Suryo menjelaskan bahwa di sejumlah nomor kartu kredit yang dapat digunakan oleh para pelanggan untuk berbelanja melalui internet tidak sah.
3)  Pemalsuan Data Komputer
Pemalsuan data yang terjadi pada komputer yang terkoneksi dapat mengakibatkan pencemaran nama baik seseorang melalui internet sering kali terjadi di Indonesia. Salah satu contoh situs yang melakukan pemalsuan adalah portalhttp://www.friendster.com.
4)  Penipuan melalui Komputer
Bentuk-bentuk penipuan melalui komputer yang sering terjadi antara lain sebagai berikut :
a) Phishing
Phising adalah mengirimkan e-mail atau membuat website seakan-akan sebagai penyelenggara e-commerce, sehingga banyak pengguna internet yang memasukkan data atau PIN untuk melakukan transaksi online ke alamat yang diperkenalkan tersebut.
b) Pagejacking/moustrapping
Pagejacking/moustrapping adalah praktik yang dilakukan oleh penyedia jasa internet (Internet Service Provider) dengan menggunakan program tertentu agar pengguna secara otomatis terarah atau memasuki situs web tertentu yang sudah direncanakan pelaku.
c) Cybersquatting
Cybersquatting adalah pendaftaran nama domain seseorang atau perusahaan tertentu secara melawan hukum ke network solution, lembaga resmi pengelola register nama domain di seluruh dunia, di New York.
d) Typosquatting
Typosquatting adalah penjiplakan situs yang dapat meyesatkan pengguna internet.
e) Carding
Carding adalah menggunakan kartu kredit pihak lain secara tidak sah untuk berbelanja online.
f) Phreaking
Phreaking adalah menggunakan internet protocol pihak lain secara tidak sah, baik untuk kepentingan aktivitas kriminal maupun nonkriminal. Pelaku dapat memperoleh keuntungan, karena tidak perlu membayar jasa penggunaan internet.
5)  Pornografi di Internet
Beberapa penelitian menemukan bahwa kehadiran internet membuat akses pornografi lebih mudah dari sebelumnya dan ada kekhawatiran bahwa ini berdampak terhadap kesehatan emosional.
6)  Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pembajakan hak kekayaan intelektual melalui internet dapat meliputi perbuatan yang melanggar hak cipta, paten, dan merk dagang. Beberapa kasus yang sudah terjadi diindonesia adalah sebagai berikut :
  1. Pembajakan buku digital (e-book), lagu-lagu atau musik dengan format mp3.
  2. Pemilik situs (webmaster) yang menampilkan merk dagangdi halaman web-nya tanpa izin pemilik hak.
  3. Deep linking (home page bypassing), yaitu memasuki situs tanpa melalui halaman depan (front page) sehingga merugikan sponsor.
  4. Inlining, yaitu memungkinkan webmaster secara otomatis menampilkan suatu graphic file (foto, kartun, atau gambar) yang berasal dari situs pihak lain secara otomatis.
  5. Framing, yaitu penggunaan suatu frame yang memungkinkan webmaster dapat menampilkan isi suatu situs lainnya tanpa meninggalkan situs yang memberikan frame tersebut.
7)  Tindak Pidana Konvensional yang menggunakan Komputer.
Tindak Pidana Konvensional tersebut antara lain korupsi, pencurian uang, terorisme, perjudian, perbuatan tidak menyenangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate

Pages